Blogger Widgets

Minggu, 24 Mei 2015

KEPUTUSAN BERSAMA



Ø  Keputusan bersama adalah hasil pembicaraan bersama yang disetujui bersama untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan
Ø  Keputusan bersama melibatkan semua orang yang berkepentingan dalam sebuah organisasi
Musyawarah dilakukan untuk menetapkan keputusan bersama. Keputusan bersama adalah keputusan yang melibatkan semua orang yang berkepentingan. Keputusan bersama harus dilakukan karena dalam organisasi terdapat banyak orang. Dalam organisasi, kita tidak bisa menyerahkan keputusan kepada satu orang. Keputusan juga tidak boleh diserahkan kepada ketua organisasi saja. Semua warga organisasi harus terlibat dalam pengambilan keputusan,
Bentuk-bentuk Keputusan Bersama Dalam sebuah organisasi, keputusan bersama dapat diambil melalui dua cara.
Pertama, melalui musyawarah untuk mufakat.
Kedua, melalui pemungutan suara atau voting.

1. Musyawarah Untuk Mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
   MUFAKAT artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil keputusan bersama
  Asas  musyawarah: kekeluargaan dan gotong royong.
   Musyawarah merupakan pengamalan Pancasila sila ke 4

Kelebihan dan kekurangan musyawarah mufakat :
Kelebihan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :
1)
  Aspirasi semua peserta rapat dapat disalurkan.
2) Sesama peserta rapat saling memahami dan toleransi.
3)
Masalah yang dibahas jelas.
4)
Tercapainya kata mufakat menghasilkan keputusan bulat.
5)
Kental dengan suasana kekeluargaan.

Kekurangan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :
1) Waktu pembahasan yang cukup lama.
2) Timbul masalah baru yang terkadang keluar dari topik pembahasan.
3) Peserta cenderung pasif.
4) Keputusan sering diabaikan.

Ciri – ciri musyawarah untuk mufakat antara lain :
a. Sesuai dengan kepentingan bersama.
b. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
c. Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.
d. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.


prinsip – prinsip dan aturan musyawarah antara lain :
a. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
b. Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
c. Mengutamakan kepentingan umum.
d. Menghargai pendapat orang lain.
e. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mufakat berlangsung tanpa paksaan atau tekanan pihak lain.
g. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
   2.      Voting (Pemungutan suara)

Voting adalah pemungutan suara. Voting dilakukan jika dalam musyawarah tidak dicapai kata sepakat.
Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. De ngan demikian, pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan. Selanjutnya, anggota yang pendapatnya kalah harus menyepakati pendapat yang menang. Sementara itu, anggota yang pendapatnya menang haruslah menghormati rekan yang pendapatnya kalah.Contoh : pemilihan umum yang diikuti beberapa partai, pemilihan kepala desa (pilkades), pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres)

Ada 2 macam voting:
a) Voting terbuka : masing-masing anggota memberikan suaranya secara langsung dan anggota lain mengetahui suara dari masing-masing anggota.
b) Voting tertutup: Masing-masing anggota memberikan suaranya secara langsung dan anggota lain tidak mengetahui suara dari masing-masing anggota

Voting merupakan cara kedua jika musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilakukan perlu diperhatikan beberapa hal seperti :
a. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan.
b. Voting dilakukan karena tidak memungkinkan menempuh musyawarah untuk mufakat.
c. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus cepat diambil.
d. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
e. Voting dilakukan jika peserta musyawarah yang hadir mencapai kuorum.
f. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.

Kelebihan keputusan berdasarkan voting antara lain :
1) Waktu pembahasan yang lebih singkat.
2) Peserta dapat menghemat pemikiran.
3) Rahasia terjamin.
4) Hasil keputusan merupakan suara terbanyak.

Kekurangan keputusan berdasarkan voting antara lain :
1) Keputusan bukan hasil mufakat.
2) Keputusan terkadang tidak diterima peserta.
3) Peserta terpaksa menerima keputusan yang telahh diambil.
4) Aspirasi peserta tidak tersalurkan.

Aklamasi
Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.  Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok.  Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama.

Tata cara dan persyaratan Musyawarah antara lain :
a.  Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
b.  Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum   adalah penetapan jumlah minimum      anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.
c.  Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari : ketua,  notulis, dan  peserta musyawarah.
d.  Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat 
e.  Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
f.  Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Cara-cara mengeluarkan pendapat yang benar antara lain
a.    Mengacungkan tangan sebagai tanda ijin bicara.
b.    Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.
c.    Bersikap sopan.
d.    Suasana cukup jelas.


Sikap dalam musyawarah antara lain :
a.
 Menghargai/menghormati pendapat orang lain
b.
 Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
 Tidak boleh mencela pendapat orang lain
d.
 Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

Landasan  Musyawarah mufakat

1. Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia khususnya pada sila keempat.
Berikut ini nilai-nilai sila keempat Pancasila.
a.  Setiap warga Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
2.Landasan konstitusi adalah Undang – Undang Dasar Tahun 1945, landasan Konstitusi ini tertuang pada Bab X Pasal 28 yang berbunyi :
“kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat denngan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang
Mufakat atau kesepakatan bersama merupakan hasil yang diharapkan dari proses musyawar
ah

BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA

1. Di rumah >
  Menentukan waktu belajar
  Menentukan waktu kerja bakti
  Menentukan waktu rekreasi keluarga

  2. Di sekolah >
  Menentukan tujuan perpisahan kelas
  Memilih ketua kelas
  Membuat tata tertib kelas

        3. Di masyarakat >
  Menentukan waktu gotong royong
  Menentukan jadwal siskamling
  Membicarakan perayaan HUT RI

Memahami keputusan bersama
Dalam melaksanakan keputusan bersama, ada asas-asas yang harus dijunjung tinggi. Asas-asas tersebut antara lain:
  1. Asas Kekeluargaan
   Asas ini memandang setiap anggota kelompok sebagai anggota keluarga sendiri. Semua anggota kelompok  juga harus melaksanakan keputusan bersama. Tidak pandang bulu, termasuk antaranya adalah ketua dan pengurus lain. Kelompok ibarat sebuah keluarga. Setiap anggota harus membantu yang lain.
  1. Asas gotong royong
   Dengan gotong royong, keputusan apapun akan lebih mudah dilaksanakan . Tidak ada perbedaan antra anggota dan pengurus. Semuanya harus gotong royong dalam mencapai tujuan

Sikap dalam pengambilan keputusan
1.
Adil
Adil artinya memberikan sesuatu sesuai dengan haknya, keputusan yang diambil tidak berat sebelah dan tidak merugikan kepentingan umum.
a.Tidak membedakan anggota dalam musyawarah
b.Memberi kesempatan yang sama pada setiap anggota yang ingin mengutarakan pendapat.
2.Jujur
Jujur adalah mengatakan segala sesuatu secara benar, tidak ditambah-tambahkan dan tidak dikurangi, dan berani mengakui kesalahan jika bersalah.
a.Berkata jujur apa adanya
b.Tidak menyampaikan sesuatu yang belum pasti.
3.Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah suatu keharusan untuk menanggung akibat yang telah ditimbulkan oleh perilaku seseorang dalam menjaga suatu persoalan
Wujud sikap tangggung jawab antara lain:
a.Menyelesaikan tugas tepat waktu.
b.Tidak suka melemparkan kesalahan pada orang lain.
4. Toleransi
Toleransi adalah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) orang lain atau yang berbeda dengan pendirian diri sendiri.
a.Menghormati orang lain.
b.Memerhatikan perkataan orang lain.
c.Menghargai pendapat orang lain.
d.Mencari minat apabila diajak bicara.
5.Komitmen
Komitmen yaitu, kesepakatan bersama yang telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan bersama.
a.Mematuhi keputusam bersama
b.Menghargai dan melaksanakan keputusan bersama.
6.Setia
Setia yaitu tetap pada pendirian atau tidak berpaling pada pihak lain.
a.Berpegang teguh pada pendirian
b.Patuh dan melaksanakan tugas serta kewajiban dengan sungguh-sungguh.
7.Demokrasi
Demokrasi adalah suatu wacana yang dikembangkan denagn maksud agar dapat menampung aspirasi rakyat yang terdapat dalam masyarakat. 

Hambatan dalam bermusyawarah/mengambil keputusan
1. Hambatan dari Dalam
Hambatan dari dalam, yaitu hambatan yang berasal dari peserta musyawarah itu sendiri, meliputi:
a.Tidak tertampungnya keinginan atau pendapat peserta.
b.Peserta musyawarah merasa ingin menang sendiri.
c.Peserta musyawarah mementingkan kepentingan kelompok tanpa menghiraukan kepenti
iiiiingan bersama.
d.Peserta musyawarah bersikap tidak mau tahu dalam setiap pembahasan masalah.
e.Peserta musyawarah tidak mau saran dari orang lain. 
2.Hambatan dari Luar
Hambatan dari luar, yaitu hambatan yang berasal dari luar kelompok musyawarah, seperti:
a.Menghasut dan mempengaruhi hasil keputusan yang telah
diambil.
b.Meniru dan mencontoh hasil keputusan kelompok lain tanpaizin.
c.Mempengaruhi pihak-pihak lain dalam pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar